BREAKING NEWS

Kasus Dugaan WhatsApp Palsu Masuk Penyidikan, Ketua Partai Gerakan Rakyat Selayar Serahkan Bukti Elektronik


PASILAMBENA NEWS | SELAYAR — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Fadly Syarif, S.I.Kom., memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Jumat (31/7/2026).

Fadly diperiksa terkait laporan yang diajukannya mengenai dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan identitas melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pemeriksaan tersebut, Fadly memberikan keterangan kepada penyidik sekaligus menyerahkan sejumlah bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak mengenal identitas terduga pelaku. Namun, untuk memuluskan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan sedikitnya dua kartu SIM dari operator yang berbeda,” kata Fadly setelah menjalani pemeriksaan.

Identitas Diduga Dicatut

Fadly mengatakan, dugaan penyalahgunaan identitas bermula ketika nama dan fotonya digunakan sebagai foto profil sebuah akun WhatsApp yang bukan miliknya.

Akun tersebut kemudian digunakan untuk menghubungi sejumlah orang dengan mengatasnamakan dirinya. Komunikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.

Menurut Fadly, pihak yang menggunakan akun tersebut diduga melakukan komunikasi personal dengan sejumlah kontak. Bahkan, terdapat dugaan upaya penipuan dengan modus menawarkan pengadaan barang elektronik kepada salah seorang kerabatnya.

Fadly mengaku hingga saat ini belum mengetahui siapa pihak yang menyalahgunakan nama dan fotonya.

Namun, berdasarkan informasi dan bukti yang diperolehnya, akun yang diduga digunakan pelaku disebut menggunakan sedikitnya dua nomor telepon dari operator seluler berbeda.

Serahkan Bukti Elektronik

Fadly tidak hanya memberikan keterangan kepada penyidik. Ia juga menyerahkan sejumlah bukti elektronik untuk mendukung laporan yang telah diajukannya.

Bukti tersebut berupa rekaman video percakapan WhatsApp serta tangkapan layar percakapan antara akun yang diduga digunakan pelaku dengan sejumlah rekan dan kerabatnya.

Fadly sebelumnya mengajukan laporan pengaduan pada 16 Juli 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 45 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyelidikan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/439/VII/RES.2.5/2026/RESKRIM tertanggal 24 Juli 2026.

Selain memberikan keterangan dan menyerahkan bukti, Fadly juga telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Berharap Pelaku Diungkap

Fadly berharap kepolisian dapat mengungkap pihak yang berada di balik akun WhatsApp tersebut melalui penelusuran jejak digital dan data elektronik.

Ia juga berharap penyidik dapat menelusuri data registrasi nomor telepon yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi tersebut.

“Kami menyerahkan proses pengungkapan kepada penyidik. Saya berharap identitas terduga pelaku dapat segera diketahui dan perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fadly.
Ia menegaskan kesediaannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Setiap warga negara berkewajiban membantu memudahkan dan memperlancar tugas penyidik dengan memenuhi panggilan pemeriksaan ataupun penyidikan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan Satreskrim Polres Kepulauan Selayar masih berlangsung. Pihak yang diduga menggunakan nama dan foto Fadly dalam akun WhatsApp tersebut juga belum diketahui secara resmi. (bb)
Posting Komentar