BREAKING NEWS

KLM Nurul Salsa Tenggelam, Aparat Diminta Usut Dugaan Kelalaian


SELAYAR, PASILAMBENA NEWS— Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dugaan kelalaian dalam pengoperasian Kapal Layar Motor (KLM) Nurul Salsa, GT 38, yang karam dan tenggelam di perairan sebelah barat Desa Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Kapal tersebut dilaporkan tenggelam pada Rabu, 15 Juli lalu. Hingga hari ke-30 pascakejadian, sejumlah korban masih belum ditemukan.

Permintaan pengusutan disampaikan Fadly Syarif, S.I.Kom, salah seorang kerabat korban yang hingga kini masih menanti kepastian keberadaan keluarganya.

Fadly meminta aparat tidak hanya berfokus pada penyebab teknis tenggelamnya kapal. Menurutnya, seluruh rangkaian proses sebelum kapal berlayar hingga terjadinya kecelakaan perlu ditelusuri.

"Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh aspek keselamatan pelayaran dan persyaratan teknis kapal telah dipenuhi sebelum KLM Nurul Salsa berlayar," kata Fadly.

Periksa Alat Navigasi dan Keselamatan

Fadly meminta pemeriksaan menyasar seluruh perlengkapan navigasi dan keselamatan yang dipersyaratkan berada di atas kapal.

Di antaranya lampu navigasi, kompas, radio/GMDSS, echo sounder, GPS, peta laut atau ECDIS, radar, AIS, VDR, EPIRB, perangkat komunikasi, indikator kemudi, alat ukur kecepatan dan jarak, serta berbagai perlengkapan keselamatan seperti life buoy, flare, smoke signal dan perangkat Man Over Board (MOB).

Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya mencocokkan daftar perlengkapan dengan dokumen kapal.

"Yang harus diperiksa bukan hanya apakah alat tersebut tercatat dalam dokumen, tetapi apakah benar tersedia di atas kapal dan dalam kondisi laik serta dapat berfungsi ketika dibutuhkan," ujarnya.

Sistem penerangan kapal juga dinilai perlu diperiksa. Termasuk lampu samping, lampu tiang depan, lampu buritan, lampu jangkar, serta lampu atau tanda lain sesuai kondisi operasional kapal.

Kelayakan alat pemadam kebakaran dan perlengkapan penanganan keadaan darurat juga perlu diverifikasi.

Muatan Kapal Ikut Dipersoalkan

Selain aspek teknis, Fadly meminta aparat menelusuri jenis dan karakteristik muatan yang dibawa KLM Nurul Salsa.

Jika terdapat barang yang masuk kategori barang berbahaya, maka dokumen dan prosedur pengangkutannya perlu diperiksa secara khusus.

"Harus dilihat apakah muatan tersebut telah dinyatakan, diklasifikasikan, dikemas, dimuat dan diangkut sesuai ketentuan keselamatan pelayaran," katanya.

Pemeriksaan, lanjut Fadly, juga perlu mencakup dokumen persyaratan khusus kapal pengangkut barang berbahaya, surat persetujuan pemuatan barang berbahaya, serta dokumen atau izin penyelenggaraan angkutan barang khusus apabila memang dipersyaratkan.

Hal itu penting untuk memastikan kesesuaian antara muatan sebenarnya dengan dokumen angkutan yang diterbitkan.

Rantai Tanggung Jawab Harus Terang

Fadly menegaskan investigasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai penyebab kapal karam.

Rantai tanggung jawab sejak kapal dinyatakan laik berlayar hingga keputusan kapal meninggalkan pelabuhan dinilai perlu ditelusuri.
Mulai dari pemeriksaan kapal, penerbitan dokumen kelaiklautan, pemeriksaan perlengkapan keselamatan dan navigasi, proses pemuatan barang, hingga keputusan nakhoda untuk berlayar.

"Siapa yang memeriksa, apa yang diperiksa, kapan pemeriksaan dilakukan, dan apakah seluruh hasil pemeriksaan tercatat secara resmi, semuanya harus terang," tegasnya.

Termasuk, kata dia, kesesuaian kapasitas kapal dengan jenis dan jumlah muatan, metode pemuatan, kondisi kapal, kondisi cuaca dan laut saat keberangkatan, serta keputusan untuk tetap melakukan pelayaran.

KNKT dan Mahkamah Pelayaran Dilibatkan

Fadly berharap proses pemeriksaan dilakukan secara independen, transparan dan berbasis bukti dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan di bidang keselamatan dan kecelakaan pelayaran.

Selain aparat penegak hukum, dia berharap Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Mahkamah Pelayaran turut melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Keterangan nakhoda, awak kapal, pemilik atau operator kapal, pemilik barang, pihak yang melakukan pemeriksaan kapal, hingga instansi penerbit dokumen dan sertifikasi juga dinilai penting untuk dimintai keterangan.

"Kalau ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang memenuhi unsur hukum, tentu harus diproses secara profesional dan proporsional," ujarnya.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai penyebab kecelakaan.

"Intinya bukan semata-mata mencari siapa yang harus disalahkan. Yang paling penting adalah memastikan penyebab kecelakaan terungkap secara terang dan ada langkah nyata agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.

Fadly menegaskan keselamatan jiwa manusia harus menjadi standar utama dalam setiap pengoperasian kapal.

"Keselamatan jiwa manusia harus menjadi standar utama dalam setiap pengoperasian kapal," pungkasnya. (*)
Posting Komentar